wismacibanteng Site Admin
Joined: 07 Aug 2017 Posts: 7
|
Posted: Mon Dec 18, 2017 7:23 am Post subject: E-billing Pajak |
|
|
e-Billing Pajak
Pemerintah per tanggal 1 Januari 2016 telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya dibuat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran pajak) sekarang diubah sistem pembayarannya menjadi menggunakan e-Billing.
Apa itu e-Billing? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan ID Billing atau kode Billing terlebih dahulu. Adapun beberapa manfaat dari pembuatan ID Billing, yaitu:
Buat ID e-Billing Pajak dan bayar pajak kapan saja dan dimana saja, e-Billing mempermudah dalam melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
Menghindari kesalahan pencatatan transaksi, e-Billing dapat meminimalisasi kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual.
Transaksi real time. Data transaksi yang dibuat wajib pajak langsung terekam di DJP (Direktorat Jenderal Pajak). |
|